PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 80
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Pengoperasian TIP dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan Pengguna Jalan Tol serta kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (2) Pengoperasian TIP dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan prosedur pencegahan penyakit menular dan menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, jika diperlukan;
b. dilengkapi dengan pemarkaan, perambuan, penerangan yang baik pada malam hari, sistem informasi, kamera pengawas, petugas keamanan, dan fasilitas pendukung lainnya; c. dapat difungsikan dari arah yang berlawanan menjadi satu arah pada waktu atau situasi tertentu yang dilengkapi dengan perambuan; dan d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
