Pasal 8
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menampung paling sedikit: a. 50 (lima puluh) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus); dan b. 10 (sepuluh) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih). (2) Lokasi tempat parkir kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) terpisah dengan tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih). (3) Tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) harus dilengkapi dengan fasilitas istirahat. (4) TIP perkotaan harus menyediakan tempat parkir khusus untuk: a. kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun yang ditempatkan terpisah dari parkir kendaraan lainnya; b. penyandang disabilitas; dan c. pengisian baterai kendaraan listrik.
