PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 9
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Peturasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan peturasan tidak berbayar dengan jumlah paling sedikit: a. 20 (dua puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas (10 kubikal dan 10 urinoir); dan b. 40 (empat puluh) peturasan kubikal untuk wanita.
(2) TIP perkotaan dapat menyediakan peturasan berbayar yang dilengkapi fasilitas tambahan dengan jumlah tidak melebihi jumlah peturasan tidak berbayar. (3) Besaran tarif peturasan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.
