PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 7
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) TIP perkotaan paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. tempat parkir; c. peturasan; d. tempat ibadah; e. miniswalayan; f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; h. fasilitas untuk penyandang disabilitas dan ruang laktasi; i. ruang terbuka hijau;
j. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan k. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun. (2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
