PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 6
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Jarak antara TIP perkotaan dengan TIP lainnya paling sedikit 10km (sepuluh kilometer). (2) Jarak antara TIP perkotaan dengan TIP lainnya yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya paling sedikit 5km (lima kilometer).
