PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 5
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) TIP perkotaan memiliki luas tanah paling sedikit 1ha (satu hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 100m (seratus meter).
(2) TIP perkotaan dapat diintegrasikan dalam satu kawasan dengan kantor gerbang Tol dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran operasional Jalan Tol serta keselamatan Pengguna Jalan Tol. (3) Luasan tanah untuk kawasan kantor gerbang Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk dalam luasan tanah sebagaimana pada ayat (1). (4) Konstruksi bangunan fasilitas dan layanan TIP perkotaan dapat dibangun di atas Rumaja Tol dengan tetap mengacu pada ketentuan teknis Jalan Tol dan persyaratan konstruksi gedung.
