PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 72
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
Lokasi dan peruntukan kawasan pengembangan atau kesesuaian dengan tata guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dievaluasi berdasarkan: a. hasil pemodelan lalu lintas; dan b. kebutuhan, kondisi, dan potensi pengembangan wilayah sekitar yang disesuaikan dan/atau berdasarkan tata guna lahan berdasarkan tata guna lahan di lokasi TIP yang akan dikembangkan.
