PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 73
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
Kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas orang dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat huruf b, dievaluasi berdasarkan: a. kapasitas jaringan jalan dalam memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas di wilayah TIP yang akan dikembangkan; dan b. kelayakan untuk difungsikan sebagai titik Lokasi Perpindahan transportasi dan/atau logistik untuk mendapatkan fungsi TIP yang optimal.
