PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 68
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) yang telah memperoleh izin harus sudah selesai dibangun dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal pembangunan TIP melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin TIP yang sudah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan BUJT harus mengajukan permohonan izin TIP baru.
