PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 69
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Jangka waktu Izin TIP termasuk perpanjangannya diberikan kepada BUJT berdasarkan hasil evaluasi pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Marga. (2) Jangka waktu Izin TIP dan perpanjangananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
