PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 67
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. denah lokasi dan tata letak; b. gambar desain awal; c. dokumen lingkungan; dan d. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh BPJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJT menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
(4) Direktur Jenderal Bina Marga mengeluarkan izin TIP antarkota tipe C, berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.
