Pasal 66
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. hasil kajian kelayakan termasuk denah lokasi dan tata letak; b. gambar desain awal; c. skema pengusahaan; d. dokumen lingkungan; e. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol; dan f. profil perusahaan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bina Marga menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (4) Menteri mengeluarkan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.
