PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 65
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Permohonan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Menteri. (2) Permohonan izin TIP antarkota tipe C pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
