PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 62
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Dalam hal TIP yang sudah beroperasi tidak dapat difungsikan akibat pembangunan konstruksi oleh pihak lain, TIP harus diganti dengan luasan dan tipe yang sama di Ruas Jalan Tol terdampak.
(2) Penggantian TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang melakukan pembangunan konstruksi.
