PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 63
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Dalam hal TIP yang dikembangkan tidak difungsikan lagi, pengelola TIP yang dikembangkan harus menyerahkan lahan TIP yang merupakan aset Jalan Tol kepada BPJT. (2) Dalam hal TIP tidak difungsikan lagi, pengelolaan TIP dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan pemilik tanah atas persetujuan Pemerintah. (3) Dalam hal pengelola TIP tidak melanjutkan pengelolaan TIP, pengelola TIP dapat mengalihkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemilik tanah.
