PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 58
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMKM. (2) Untuk mengakomodasi UMKM, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit: a. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang masih
dalam tahap perencanaan dan konstruksi; atau b. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang telah beroperasi. (3) Pemenuhan alokasi lahan 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara bertahap.
