PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 57
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT. (2) BUJT dalam melaksanakan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau badan hukum. (3) Dalam melaksanakan pengusahaan TIP dikembangkan, BUJT hanya dapat bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum.
