PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 59
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMKM diantaranya melalui pola kemitraan. (2) Setiap UMKM yang berada di TIP harus memiliki surat keterangan sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian kemudahan usaha dan keringanan kepada UMKM dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
