PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 40
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) TIP antarkota tipe A harus dilengkapi Klinik kesehatan yang dapat dilengkapi dengan fasilitas instalasi gawat darurat sesuai dengan kebutuhan dan fasilitas Evakuasi Medik. (2) Fasilitas Evakuasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Evakuasi Medik darat dengan menggunakan ambulans dan/atau Evakuasi Medik udara dengan menggunakan sarana angkutan udara beserta personil kesehatan. (3) Fasilitas Evakuasi Medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan helipad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil.
