PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 41
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Pengelola (1) TIP antarkota tipe A dapat menyediakan stasiun pengisian bahan bakar umum dengan 2 (dua) merek dagang yang berbeda (2) Desain dan spesifikasi stasiun pengisian bahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
