PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 39
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan Fasilitas Inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan Pengguna Jalan Tol saat mengemudi (2) Fasilitas Inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah kamar paling banyak 100 (seratus) unit; b. dapat disewakan dengan durasi waktu paling lama 12 (dua belas) jam; c. dilengkapi dengan area parkir yang disediakan secara terpisah dengan area parkir TIP; dan d. area parkir sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menampung paling sedikit:
- 50 (lima puluh) kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus); dan
- 30 (tiga puluh) kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih).
