PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 38
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Jalan dan/atau prasarana di dalam kawasan TIP antarkota dilengkapi dengan papan informasi elektronik, pemarkaan dan rambu yang dapat berupa rambu elektronik, pengaturan lalu lintas, lampu penerangan umum, petugas keamanan, dan kamera pengawas. (2) Dalam hal lalu lintas diberlakukan searah, pengaturan lalu lintas dan perambuan di TIP antarkota dapat digunakan pada arus lalu lintas sebaliknya. (3) Papan informasi elektorik dan rambu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan mengikuti standar pencahayaan yang tidak menyilaukan
dan tidak mengganggu penglihatan Pengguna Jalan Tol.
