PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 37
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Ruang terbuka hijau pada TIP antarkota disediakan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh) dari luas total lahan TIP. (2) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas informasi publik dan dapat dilengkapi dengan area bermain untuk anak dan sarana edukasi.
