PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 36
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Area Komersial pada TIP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. luas lahan paling sedikit:
- 1.000m² (seribu meter persegi), untuk TIP antarkota tipe A; dan
- 800m² (delapan ratus meter persegi), untuk TIP
antarkota tipe B; b. area warung atau kios dengan luas paling sedikit:
- 300m² (tiga ratus meter persegi), untuk TIP antarkota tipe A; dan
- 240m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), untuk TIP antarkota tipe B; c. menyediakan produk lokal dan daerah paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); d. produk yang dijual merupakan produk yang tidak berbahaya dan tidak beracun serta makanan yang layak konsumsi; e. setiap produk yang dijual harus mencantumkan harga jualnya dengan jelas; dan f. BUJT dapat menolak produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
