PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 35
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Tempat ibadah pada TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk TIP antarkota tipe A, dengan luas paling sedikit 400m² (empat ratus meter persegi); b. untuk TIP antarkota tipe B, dengan luas paling sedikit 200m² (dua ratus meter persegi); dan c. untuk TIP antarkota tipe C, dengan luas paling sedikit 50 m² (lima puluh meter persegi). (2) Pada TIP antarkota tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tempat ibadah yang disediakan bersifat sementara.
