PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 34
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) TIP antarkota harus dilengkapi dengan peturasan untuk penyandang disabilitas di luar jumlah minimum peturasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Peturasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 1 (satu) untuk pria dan 1 (satu) untuk wanita.
