Pasal 25
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Jarak antar-TIP di Jalan Tol Antarkota pada arah yang sama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jarak antara TIP antarkota tipe A dan TIP antarkota tipe A berikutnya paling sedikit 20km (dua puluh kilometer); b. jarak antara TIP antarkota tipe A dan TIP antarkota tipe B paling sedikit 10km (sepuluh kilometer); c. jarak antara TIP antarkota tipe B dan TIP antarkota tipe B berikutnya paling sedikit 10km (sepuluh kilometer); dan d. jarak antara TIP antarkota tipe C dan TIP antarkota lainnya paling sedikit 2km (dua kilometer). (2) Jarak antara TIP antarkota merupakan 1 (satu) kesatuan pengukuran yang menerus dan tidak terpisahkan antara
Jalan Tol Antarkota dan Jalan Tol Perkotaan. (3) Dalam kondisi tertentu, jarak antar TIP dapat ditoleransi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari ketentuan jarak minimum yang dipersyaratkan.
