PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 26
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
Luas TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. TIP antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6ha (enam hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 150m (seratus lima puluh meter); b. TIP antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit 3ha (tiga hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 100m (seratus meter); dan c. TIP antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500m² (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 25m (dua lima meter).
