PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 24
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Dalam hal TIP antarkota berada sejajar pada lalu lintas 2 (dua) arah, TIP antarkota dapat dihubungkan dengan jembatan atau terowongan untuk perpindahan orang/barang. (2) Konstruksi bangunan jembatan atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di atas Rumaja Tol dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas dan layanan TIP. (3) Pemanfaatan jembatan atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknis Jalan Tol dan persyaratan konstruksi bangunan gedung.
