PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 23
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Perencanaan jumlah dan luasan TIP antarkota dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan kepada Pengguna Jalan Tol selama masa konsesi. (2) Pembangunan TIP antarkota pada ruas jalan tol yang baru dioperasikan dapat dilakukan secara bertahap.
(3) TIP antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dibangun oleh BUJT paling lambat 3 (tiga) tahun sejak jalan tol dioperasikan. (4) Sebelum TIP antarkota dibangun secara permanen, BUJT harus menyediakan TIP sementara dengan fasilitas paling sedikit sarana tempat parkir, peturasan, dan warung atau kios.
