PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 15
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Jalan keluar dan jalan masuk (on/off ramp) dengan 1 (satu) lajur lalu lintas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kecepatan rencana 40km/jam (empat puluh kilometer per jam); b. lebar lajur 3,5m (tiga setengah meter); c. lebar bahu luar (kiri) 1m (satu meter); d. lebar bahu dalam (kanan) 1m (satu meter); e. kemiringan melintang normal 2% (dua persen); dan f. landai maksimum 4% (empat persen). (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jalan keluar dan jalan masuk (on/off ramp) TIP juga harus dilengkapi dengan lajur perlambatan dan lajur percepatan dengan panjang paling sedikit 50m (lima puluh meter).
