PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 14
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Jarak titik akhir lajur percepatan dengan titik awal lajur perlambatan antara TIP perkotaan dan simpang susun atau sebaliknya untuk jurusan yang sama paling sedikit 1,5km (satu koma lima kilometer) dan/atau sesuai dengan hasil kajian manajemen lalu lintas. (2) Jarak titik awal lajur percepatan dengan titik awal lajur perlambatan dengan pencabangannya atau dengan fasilitas umum, antara area tempat parkir dan area stasiun pengisian bahan bakar umum paling sedikit 60m (enam puluh meter).
