PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 16
BAB 2 — TIP PERKOTAAN
(1) Jalan dan/atau prasarana di dalam kawasan TIP perkotaan dilengkapi dengan papan informasi elektronik, pemarkaan dan rambu yang dapat berupa rambu elektronik, pengaturan lalu lintas, lampu penerangan umum, petugas keamanan, dan kamera pengawas. (2) Dalam hal lalu lintas diberlakukan searah, pengaturan lalu lintas dan perambuan di TIP perkotaan dapat
digunakan pada arus lalu lintas sebaliknya. (3) Papan informasi elektronik dan rambu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan mengikuti standar pencahayaan yang tidak menyilaukan dan tidak mengganggu penglihatan Pengguna Jalan Tol.
