Pasal 18
BAB 2 — GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
(1) Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakterisktik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau. (3) Dalam hal danau berada di dalam kawasan hutan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan. (4) Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi badan danau. (5) Dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di dalamnya.
