PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Penetapan garis sempadan danau dilakukan oleh: a. Menteri, untuk danau yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, danau yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, danau yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
