PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN...
Pasal 19
BAB 2 — GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannnya. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur instansi teknis dan unsur masyarakat di sekitar atau sekeliling danau.
