Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan termasuk pelaksanaan alih teknologinya; b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan; c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan; d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan berupa:
penilaian kualitas konstruksi;
pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; dan
mitigasi bencana alam dan kegempaan; e. pengembangan sistem monitoring bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan; dan f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan barang milik negara.
Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
