PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 119
Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi dan memberikan layanan teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
- Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
