PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 118
(1) Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan. (2) Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
