PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 116
Susunan organisasi Balai Jembatan terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Judul Bagian Keenam Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
