Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Jembatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan; b. pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan; c. pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan; d. pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan; e. pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
