Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI harus memastikan terbangunnya Sistem Integritas untuk memberikan jaminan bahwa setiap upaya, proses dan layanan yang diberikan berdampak tinggi atau signifikan bagi masyarakat. (2) Untuk memastikan terbangunnya Sistem Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KI mendasarkan pada 16 (enam belas) komponen Sistem Integritas yang terdiri atas: a. Seleksi dan Keteladanan Pimpinan; b. Kode Etik dan Pedoman Perilaku; c. Analisis Risiko (Manajemen Risiko);
d. Peran Pengawasan Internal; e. Program Pengendalian Gratifikasi; f. Revitalisasi Pelaporan Harta Kekayaan; g. Whistle Blower System (WBS); h. Evaluasi Eksternal Integritas; i. Post Employment; j. Pengungkapan Isu dan Uji Integritas; k. Manajemen SDM; l. Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja; m. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); n. Kehandalan SOP; o. Keterbukaan Informasi Publik; dan p. Pengelolaan Aset. (3) Pekerjaan Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
