Pasal 6
(1) TI dibentuk untuk menggerakkan integritas dan menginternalisasikan budaya integritas yang dilaksanakan oleh setiap Unit Organisasi di kementerian. (2) Dalam menggerakkan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TI harus dibentuk dalam setiap Unit Organisasi secara khusus minimal 2,15% (dua koma lima belas persen) dari jumlah pegawai atau dapat menggunakan perhitungan jumlah minimal lainnya disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan setiap Unit Organisasi. (3) Setiap penggerak integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membentuk penggerak integritas lainnya hingga mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah pegawai melalui berbagai metode pembelajaran dan pemenuhan kompetensi penggerak integritas.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan penggerak integritas dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TI dan pencapaian penggerak integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan masing-masing Unit Organisasi.
