Pasal 4
(1) Komite dan Budaya Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk oleh Menteri sebagai jembatan yang menyatukan komponen organisasi serta antar organisasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar tanpa terjadi KKN. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI harus memenuhi 7 (tujuh) komponen yang terdiri atas: a. Pengendalian Posisi Kunci; b. Talent Management; c. Pengendalian Strategis Korupsi; d. Penyelarasan Visi & Misi Periodik dengan Visium; e. Penyelarasan sistem birokrasi, swasta dan sistem politik; f. Pemastian Terintegrasi (Combined Assurance); dan g. Dukungan (Support) TI. (3) KI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh sekretariat. (4) KI dibentuk oleh Menteri. (5) Rincian mengenai KI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
