Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis sejak persiapan pengadaan sampai dengan serah terima akhir hasil pekerjaan; b. tersedia dokumen yang paling sedikit berupa:
dokumen rancangan awal (basic design), meliputi: a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan; b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan; c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis pengguna jasa lainnya; d) identifikasi dan alokasi risiko proyek; e) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan f) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan; dan
tersedia dokumen usulan daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran dari pengguna anggaran; dan c. tersedia alokasi waktu yang cukup untuk peserta tender dalam menyiapkan dokumen penawaran yang ditetapkan oleh PPK dan dituangkan dalam dokumen pemilihan. (2) Penetapan alokasi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. lingkup pekerjaan dan layanan; b. persyaratan perizinan; c. penyelidikan tanah; d. pengembangan desain; e. identifikasi risiko; dan/atau f. penyusunan metode pelaksanaan konstruksi.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehingga berbunyi sebagai berikut:
