Pasal 5
(1) Kriteria pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pekerjaan kompleks; atau b. pekerjaan mendesak. (2) Pekerjaan kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pekerjaan yang memenuhi kriteria: a. mempunyai risiko tinggi; b. memerlukan teknologi tinggi; c. menggunakan peralatan yang didesain khusus; d. memiliki kesulitan untuk didefinisikan secara teknis terkait cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan; dan/atau e. memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi. (3) Pekerjaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pekerjaan yang memenuhi kriteria: a. secara ekonomi dan/atau sosial memberikan nilai manfaat lebih kepada masyarakat; b. segera dimanfaatkan; dan c. pekerjaan perancangan dan pekerjaan konstruksi tidak cukup waktu untuk dilaksanakan secara terpisah. (4) Penetapan pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri/Kepala pada Kementerian/Lembaga berdasarkan usulan dari Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya jika dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. Gubernur atau Bupati/Walikota jika dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
