PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 36
Pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan Kontrak paling sedikit terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis; dan d. Penyedia jasa pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) yang terdiri atas:
unit perancang;
unit pelaksana proyek;
unit pengendali mutu; dan
unit keselamatan konstruksi.
Judul Bagian Keenam Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
