Pasal 35
(1) PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa. (2) Rapat persiapan penandatanganan Kontrak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit membahas: a. dokumen Kontrak dan kelengkapan; b. rencana penandatanganan Kontrak; c. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); d. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); e. asuransi; f. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang; g. rencana keselamatan konstruksi; h. rencana mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun; i. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau j. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan
penyedia. (3) Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. (4) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak PPK dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis.
- Judul Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
