Pasal 30
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan penambahan persyaratan sesuai Ketentuan Pengguna Jasa. (2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap paket pekerjaan. (3) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekejaan dengan
sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara: atau b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi pada Pemerintah Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
