PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 26
Daftar peralatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal pemakaian peralatan; dan b. peralatan utama pada daftar peralatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h yang ditawarkan untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak berstatus milik sendiri/sewa beli/sewa.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
